MATARAM, NTB – Unit Reskrim Polsek Mataram resmi melimpahkan dua kasus tindak pidana beserta para tersangka dan barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri Mataram, Rabu (18/12/2024). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.
Proses pelimpahan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mataram, Iptu Ahmad Taupik, S.H., dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mataram, Ida Ayu Ketut Astika dan Sulviany S.
Baca juga:
Laka Lantas Merenggut Nyawa
|
Dua kasus berbeda tersebut mencakup:
Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan tersangka RA, diterima oleh JPU Sulviany S.
Kasus Pencurian Ternak dengan tersangka Y, diterima oleh JPU Ida Ayu Ketut Astika.
Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, S.H., menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil penyidikan yang telah rampung sesuai prosedur hukum.
“Dua berkas perkara, yaitu kasus pencurian ternak dan curanmor, sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Hari ini, kami menyerahkan berkas perkara tersebut bersama tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mataram, ” ujarnya.
Proses pelimpahan ini menunjukkan komitmen Polsek Mataram dalam menangani tindak pidana secara cepat dan profesional. Diharapkan langkah ini dapat memberikan kepastian hukum bagi para korban serta mendorong masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum di wilayah Mataram.(Adb)