Mataram NTB - Personel pengamanan TPS di wilayah hukum Polsek Mataram melakukan pendampingan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bersama Panwas mendatangi rumah warga untuk melayani pemilih yang berhalangan hadir di TPS karena sakit dan lanjut usia (lansia) untuk memberikan hal suara pada pilkada serentak 2024. Rabu, (27/11/2024)
Menurut Keputusan KPU nomor 66/ 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara, Bab II disebutkan jika pemilik hak suara sakit dan menjalani perawatan di rumah yang tidak memungkinkannya mendatangi TPS maka petugas KPPS akan mendatangi yang bersangkutan agar dapat menggunakan hak pilihnya.
Baca juga:
Vaksin Booster Itu Penting, Apa Alasannya?
|
Seperti yang dilakukan beberapa TPS diantaranya TPS 02, 03, 06 Kelurahan Mataram Timur yang dilakukan Aiptu Nurul Mukminin, Aiptu I Putu Eka Winastra, SH dan Bripka Akmanul kemudian TPS 06 Lingkungan Timrah Pagesangan Barat ołeh Aiptu I Komang Agus Waskita.
Selanjutnya TPS 07 Kelurahan Pagutan Timur ołeh Bripka Pribadi Ginting, TPS 06 Kelurahan Punia Brigadir Wahyu Merlin Dikantara dan TPS 09 Kelurahan Pagutan Timur Aipda I Nyoman Sugiartha.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH membenarkan hal tersebut bahwa ada 7 (tujuh) TPS di Kecamatan Mataram diinfokan beberapa warga pemilih mengalami sakit, lansia yang disambangi dengan mendatangi kerumahnya langsung ołeh KPPS dengan didampingi personel pengamanan TPS dan Panwas beserta saksi-saksi masing-masing Paslon.
" Melayani pemilih sakit, lansia dan berhalangan datang ke TPS itu menjadi kewajiban agar masyarakat tetap bisa menyalurkan hak suaranya dalam kondisi apa pun ", ucapnya
Baca juga:
Polresta Mataram Gerak Cepat Kejar Vaksinasi
|
Dengan tetap bersikap profesional sesuai prosedur serta didampingi dibawah pengawasan personel pengamanan TPS bersama Panwas beserta saksi-saksi agar pilihan warga bisa terjamin dengan baik.
Sementara itu beberapa warga pemilih yang mengalami sakit, lansia pun menyampaikan terima kasih atas kedatangan petugas KPPS, petugas pengamanan TPS, Panwas beserta saksi-saksi Paslon sehingga dirinya tetap bisa menggunakan hak suara pada Pilkada Serentak 2024. (Adb)