Polresta Mataram Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024: Ungkap Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti

    Polresta Mataram Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024: Ungkap Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti
    Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara, S.H., S.I.K., M.M., CPHR., CBA., CHRM., saat memimpin Konferensi pers akhir tahun, Senin (23/12/2024)

    MATARAM, NTB – Polresta Mataram menutup tahun 2024 dengan menggelar konferensi pers akhir tahun yang memaparkan hasil pengungkapan berbagai tindak pidana oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba). Acara yang berlangsung di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram pada Senin (23/12/2024) ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara, S.H., S.I.K., M.M., CPHR., CBA., CHRM.

    Turut hadir dalam acara tersebut pejabat pemerintah, perwakilan TNI-Polri, lembaga terkait, para pejabat utama Polresta Mataram, dan Kapolsek jajaran. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pengembalian barang bukti hasil tindak pidana kepada pemilik, serta pemusnahan minuman keras (miras) hasil operasi kepolisian.

    Pengungkapan Kasus Kriminal dan Pemulangan Barang Bukti

    Kapolresta Mataram mengungkapkan keberhasilan Sat Reskrim Polresta Mataram dalam mengungkap berbagai tindak pidana selama bulan Desember 2024. Tiga kasus utama yang ditangani meliputi tindak pidana korupsi, tindak pidana kesehatan, dan pencurian dengan pemberatan (curat), yang semuanya kini dalam proses penyidikan.

    Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polresta Mataram menyerahkan kembali 38 barang bukti hasil pengungkapan kasus kepada pemiliknya. Barang-barang tersebut meliputi: 16 unit sepeda motor (R2), 15 unit handphone, 2 unit laptop, 1 unit sepeda dayung, 1 kotak amal, 1 kompresor

    “Pengembalian barang bukti ini merupakan salah satu wujud komitmen Polresta Mataram dalam memberikan keadilan dan rasa aman kepada masyarakat, ” ujar Kapolresta.

    Sat Resnarkoba: Pengungkapan 96 Kasus dan Pemusnahan Miras

    Di sisi lain, Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap 96 kasus narkotika sepanjang tahun 2024, dengan total 117 tersangka yang terdiri dari 103 laki-laki dan 14 perempuan. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 kasus telah berhasil diselesaikan, atau setara dengan tingkat penyelesaian sebesar 81, 63%.

    Sebagai bagian dari Operasi Lilin Rinjani, Polresta Mataram juga menyita ratusan botol minuman keras berbagai jenis serta ratusan liter miras lokal seperti tuak, arak, dan brem. Barang-barang ini dimusnahkan di hadapan para tamu undangan sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran minuman keras di wilayah hukum Polresta Mataram.

    “Pemusnahan ini merupakan langkah tegas kami dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, ” tegas Kapolresta.

    Komitmen Polresta Mataram di Tahun Mendatang

    Dalam penutupnya, Kapolresta Mataram menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran kepolisian, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat atas dukungan selama tahun 2024. Ia berharap sinergi yang sudah terjalin dapat terus diperkuat di tahun mendatang.

    “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum, demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum Polresta Mataram, ” pungkasnya.

    Konferensi pers ini menjadi gambaran kinerja Polresta Mataram sepanjang tahun 2024 sekaligus penegasan komitmen mereka dalam melindungi dan melayani masyarakat.(Adb) 

    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Mataram Gelar Pemeriksaan Senjata...

    Artikel Berikutnya

    Kapolresta Mataram Terima Penghargaan dari...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polsek Ampenan Tangkap Pencuri Laptop dan Dua Rekan Penadahnya
    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden
    Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru

    Ikuti Kami