Wakapolresta Mataram Laksanakan Sosialisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu Tahun 2024

    Wakapolresta Mataram Laksanakan Sosialisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu Tahun 2024

    Mataram NTB - Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SH SIK melaksanakan sosialisasi ketentuan Tindak Pidana Pemilu Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Mataram pada Pemilu Tahun 2024 bertempat di Ballroom Lantai 8 Hotel Aston Inn Kota Mataram. Selasa, (09/05/2023)

    Selain Wakapolresta Mataram selaku Pembina Sentra Gakkumdu Kota Mataram hadir Ketua Bawaslu Kota Mataram M. Yusril, Kajari Kota Mataram yang mewakili, Kordiv P2PS Bawaslu Kota Mataram, Kordiv HP2HM Bawaslu Kota Mataram, Kanit Pidum Satreskrim Polresta Mataram, Anggota Sentra Gakkumdu Kota Mataram, para LO Partai Pencalonan DPRD Kota Mataram dan Panitia Pelaksana Acara

     

    Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SH SIK aelaku Pembina Sentra Gakkumdu Kota Mataram mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengertian dan wawasan kepada para calon Anggota DPRD Kota Mataram pada Pemilu Tahun 2024 terutama  tentang dasar hukum dalam hal pengawasan Pemilihan Umum.

    Penanganan perkara tersebut merupakan wewenang penuh kepada Bawaslu, dalam hal  untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran perkara Pemilu tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu No 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, kata Wakapolresta

    AKBP Syarif juga menjelaskan bahwa perlu dan pentingnya kerjasama serta partisipasi masyarakat dalam melaporkan indikasi pelanggaran, kami tidak dapat mengawasi semua kejadian. 

    Oleh karena itu, sosialisasi ini dalam hal dinamika politik tersebut yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu mencakup, peserta Pemilu dan masyarakat merupakan sebagai pelaksana Pemilu, jelasnya

    Ia berharap, dalam menciptakan Pemilu yang aman dan damai serta sukses, dalam ini harus terjalin kerjasama yang baik dengan seluruh pihak.

    Sehingga nantinya tidak ada pelanggaran Pemilu di Tahun 2024 mendatang dan tidak melanggar Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sehingga nantinya para calon Anggota DPRD Kota Mataram pada Pemilu Tahun 2024 tidak tersandung hukum, " tutupnya.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Pilkades Serentak Waka Polresta Mataram...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Mataram Gelar Deklarasi Damai Pilkades...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Tony Rosyid: Pilgub di IKN Memanas
    Danlanud Sultan Hasanuddin Sambut Kedatangan Menteri Pertanian dan Kasum TNI di Makassar
    Danlanud Sultan Hasanuddin Buka Pendidikan Latihan Kerja TEMBSC Angkatan 31

    Ikuti Kami