Mataram, NTB – Seorang pria berinisial AI (19), warga Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, kini harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh kekasihnya sendiri atas dugaan tindak pidana penggelapan. Kasus ini berawal dari kepercayaan yang dikhianati dalam hubungan asmara mereka.
Peristiwa tersebut terjadi pada 28 November 2024, saat korban, seorang wanita muda, tengah menikmati malam dengan berjalan-jalan bersama AI. Seperti pasangan pada umumnya, korban tidak menaruh curiga kepada sang pacar hingga mereka berhenti di sebuah supermarket modern di Kota Mataram.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Di sanalah AI mulai menjalankan aksinya. Ia meminjam sepeda motor korban dengan alasan ada urusan sebentar, sementara korban diminta menunggu di lokasi. Namun, setelah berjam-jam menunggu, AI tak kunjung kembali. Korban akhirnya memutuskan pulang dengan ojek, hanya untuk kemudian menemukan bahwa motor kesayangannya telah digadaikan oleh AI. Korban yang merasa dikhianati langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Mataram.
Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi SH, menjelaskan bahwa laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan akhirnya menangkapnya pada 3 Desember 2024, " jelas Kapolsek pada Rabu (4/12/2024).
AI kini berada di bawah pengawasan unit Reskrim Polsek Mataram untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti berupa sepeda motor yang telah digadaikan juga tengah dalam proses pengembalian.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan dalam hubungan harus dijaga, dan bahwa hukum akan tetap menindak tegas setiap pelanggaran. Kapolsek Mataram mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam mempercayakan barang berharga kepada orang lain, termasuk kepada orang terdekat. (Adb)