MATARAM, NTB – Lima pria dan dua perempuan pemandu lagu di Kota Mataram harus berurusan dengan hukum setelah diduga hendak menggelar pesta Extacy. Ketujuh orang tersebut diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram pada Senin (30/12/2024) setelah serangkaian pengungkapan yang dilakukan di beberapa lokasi berbeda.
Mereka yang diamankan adalah PI (23) dan INAW (25), warga Kecamatan Sandubaya; PS (32), warga Kecamatan Cakranegara, SU (35) dan US (39) warga Kecamatan Labuapi Lombok Barat serta dua orang perempuan pemandu lagu dari salah satu tempat hiburan malam, Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai akan ada pesta Extacy diwilayah Cakranegara.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dimulai dari penangkapan PI di halaman parkir salah satu hotel melati di Cakranegara (TKP 1). Saat digeledah, ditemukan lima butir pil extacy di saku celana PI.
"Dari pengakuan PI, Extacy tersebut diperoleh dari INAW yang sedang berada di Hotel LP Cakranegara (TKP 2). Kami segera bergerak dan berhasil mengamankan INAW di lokasi tersebut, " ungkap AKP Ngurah.
Tak berhenti di sana polisi kemudian menggeledah rumah PI dan INAW di Kecamatan Sandubaya (TKP 3 dan TKP 4). Dari rumah PI, petugas kembali menemukan 10 butir Extacy, sementara di rumah INAW tidak ditemukan barang bukti tambahan.
Pengakuan INAW mengarahkan polisi kepada PS, yang diduga menjadi pemasok Extacy. PS diamankan di sebuah tempat hiburan malam di Mataram (TKP 5) bersama SU dan dua orang pemandu lagu, Saat digeledah ditemukan Narkoba jenis shabu yang tersimpan disaku celana PS.
"Dari interogasi, PS menyebutkan bahwa Extacy yang diamankan polisi itu berasal dari US. Selanjutnya Tim langsung bergerak ke kediaman US di Labuapi (TKP 6), di mana US berhasil diamankan namun tidak ditemukan BB Narkoba" lanjut AKP Ngurah.
Total Barang Bukti yang disita adalah 15 butir Extacy dan 0, 43 gram shabu. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah handphone dan uang tunai.
"Ketujuhnya kini menjalani pemeriksaan intensif. Apabila cukup bukti mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " tegas AKP Ngurah.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran Narkotika diwilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi kepada polisi demi menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya Narkoba. (Adb)