MATARAM, NTB – Unit Reskrim Polsek Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial APS (19), warga Sumatera Utara, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di Pocket Billyard Kura-Kura, Mataram. Insiden ini terjadi pada Minggu (01/12/2024), saat korban tanpa sadar meninggalkan ponselnya, sebuah iPhone 13 berwarna pink, di sofa usai bermain billiard.
Korban yang menyadari ponselnya hilang segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mataram. Tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis rekaman CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.
Baca juga:
Tersangka Narkoba Terjerat TPPU
|
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH., saat diwawancara media ini menjelaskan bahwa laporan dari korban menjadi dasar penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. "Setelah mengumpulkan bukti, tim kami berhasil menangkap terduga pelaku pada keesokan harinya sekitar pukul 22:00 WITA, " ujar AKP Mulyadi, Selasa (03/12/2024)
Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sementara itu, barang bukti berupa iPhone 13 milik korban telah diamankan oleh pihak kepolisian. "Terduga sudah kita amankan bersama barang bukti, dan dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku, " tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada menjaga barang berharga saat berada di tempat umum. Polresta Mataram juga mengimbau agar fasilitas umum, seperti lokasi hiburan, dilengkapi dengan sistem keamanan yang lebih baik untuk meminimalisir tindak kejahatan. (Adb)