Satu dari Empat Terduga Pelaku Pencurian di Pagesangan Tertangkap Tim Opsnal Polsek Pagutan

    Satu dari Empat Terduga Pelaku Pencurian di Pagesangan Tertangkap Tim Opsnal Polsek Pagutan
    Terduga pelaku saat diintrogasi Kapolsek Pagutan Saat Konferensi pers, (18/07)

    Mataram NTB - Salah satu terduga pelaku yang melakukan pencurian di wilayah Kekalik Baru, Pagesangan Kota Mataram pada 26 April 2022 berhasil di tangkap unit Reskrim Polsek Pagutan pada 16 Juli 2022 di kediaman pelaku tanpa perlawanan.

    Keterangan ini disampaikan Kapolsek Pagutan Iptu I Putu Sastrawan SH, dalam giat Konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolsek Pagutan, (18/07).

    Didampingi Kanit Reskrim Polsek Pagutan dan Staf Humas Polresta Mataram, Kapolsek menjelaskan bahwa berdasar hasil penyelidikan tim opsnal unit Reskrim Polsek Pagutan maka salah satu pelaku berhasil diidentifikasi dan selanjutnya telah diamankan.

    "Terduga yang diamankan mengakui melakukan tindak pencurian bersama dengan 3 rekan lainnya, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian Polsek Pagutan, "jelas Sastrawan.

    Berdasarkan keterangan terduga, pencurian yang dilakukan tersebut dilakukan dengan cara memanjat pagar rumah korban lalu masuk kedalam rumah korban dengan cara Mencongkel jendela rumah korban lalu mengambil beberapa barang milik korban seperti Sepeda dayung, kompor gas dan gitar aqustik.

    Selanjutnya hasil curiannya dibawa ke rumah terduga dan pada keesokan harinya dijual ke wilayah Jempong dengan harga menurut tergugat, untuk Sepeda dayung di jual 150 ribu, dan kompor gas dijual harga 100 ribu. Kemudian hasilnya dipakai untuk membeli minuman keras dan main judi.

    "Sepeda dayung dan kompor gas sudah berhasil dijual. Maka dari barang terjual itulah tim akhirnya melakukan pengembangan dan penyelidikan sehingga diketahui terduga pelaku, "jelasnya.

    Terduga pelaku yang berhasil ditangkap tersebut bernama SA, pria 25 tahun di kediamannya di wilayah Timbrah, lingkungan Pagesangan Barat, kota Mataram.

    "Terduga lainnya sesuai keterangan terduga yang tertangkap sudah mengetahui identitas dan sedang di buru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, "ungkap Kapolsek.

    Atas perbuatannya terduga diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tutup Sastrawan.(Adb)

    mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Patroli Dialogis, Satgas Ops Aman Nusa II...

    Artikel Berikutnya

    Pastikan Aman Kasat Reskrim Dan Tim Puma...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Panen dan Tanam Padi Bersama, Dorong Ketahanan Pangan Nasional di Merauke
    Panglima TNI Berikan Pengarahan pada Apel Danrem Dandim Terpusat Tahun 2024
    Tim Voli Putra Putri Polda Jatim Raih Tiket Babak Final di Kapolri Cup 2024
    Raih Sertifikat TedQual dari UNWTO, Pariwisata Trisakti Mendunia!

    Ikuti Kami