Sat Narkoba Polresta Mataram Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat Bruto 101 Gram

    Sat Narkoba Polresta Mataram Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  Bruto 101 Gram

    Mataram NTB - Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Polda NTB melaksanakan  pemusnahan Barang Bukti Narkotika golongan 1 jenis sabu yang merupakan hasil dari pengungkapan kasus pengedar sabu, Jumat malam (13/01) lalu milik tersangka Z, (40) dan AL(40).

    Mereka tertangkap di dua lokasi berbeda, yang merupakan jaringan lintas provinsi, barang bukti jenis sabu ditemukan di sebuah tas dalam bungkusan besar  hitungan berat brutonya 101 gram.

    Hadir dalam kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH didampingi KBO Sat Narkoba Ipda Kadek Angga Nambara SH, para tersangka Z dan AL dan pengacaranya, kemudian perwakilan dari Kejari Mataram, Pengadilan Negeri Mataram, Si Propam Siwas, Si Humas dan Sat Tahti bertempat di Ruang Sat Narkoba Polresta Mataram. Kamis, (26/01/2023)

    Kapolresta Mataram melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH mengatakan bahwa hari ini pemusnahan barang bukti jenis sabu golongan 1 berdasarkan LP nomor : LP / A / 03 / I / 2022 / SPKT. Sat. Resnarkoba / Resta. Mataram / POLDA NTB, tanggal 13 Januari 2023, dan Surat Perintah Pemusnahan BB Narkotika Gol. I nomor : SPPBB / 01/ I / 2023 / Sat. Resnarkoba, tanggal 26 Januari 2023.

    Adapun jenis sabu milik tersangka yang berat bruto 101 gram, nettonya 97, 08 gram, kemudian telah disisihkan terlebih dahulu untuk uji lab dengan berat netto 0.10 gram, dan untuk barang bukti PN dengan berat netto 0, 10 gram, dan untuk dimusnahkan dengan berat netto seluruhnya 96, 88 gram, kata Kompol Yogi.

    Kemudian seluruhnya dimasukkan ke masing masing amplop dan dilak serta disegel yang selanjutnya Barang Bukti narkotika jenis sabu yang diperuntukkan untuk pemusnahan dibuka oleh para tersangka dan dimasukkan kedalam wadah yang berisi air kemudian diblender.

    Lebih lanjut Kompol Yogi menjelaskan setelah tercampur kemudian dibuang ke saluran pembuangan toilet oleh kedua tersangka disaksikan oleh saksi undangan.

                                                                                            Pemusnahan ditandai dengan penandatanganan  berita acara pemusnahan BB dan yang  ditanda tangani oleh para tersangka beserta pengacaranya serta  perwakilan dari Kejari Mataram, Pengadilan Negeri Mataran, Si Propam Siwas dan Sat Tahti. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolresta Mataram Pimpin Kegiatan Binrohtal...

    Artikel Berikutnya

    Bawa Kabur Motor Pacarnya, Seorang Pria...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Kemudahan Wisata Singapura ke Kepri, Imigrasi Bebaskan Visa untuk PR Singapura
    Bakamla RI dan VCG Perkuat Kerjasama Lewat Latihan SAR serta Olahraga Persahabatan
    Hendri Kampai: Teknik Membuat Prompt untuk Penulisan Rilis Berita
    Sayangkan Peristiwa WNA China yang Diamankan di Lombok  Diduga Jual Beli Mutiara Ilegal

    Ikuti Kami