Laki dan Perempuan ini Terpaksa Diamankan Akibat Memiliki Sabu

    Laki dan Perempuan ini Terpaksa Diamankan Akibat Memiliki Sabu

    Mataram NTB - Kembali Kasus Narkoba terungkap di wilayah hukum Polresta Mataram. Melalui Satresnarkoba terduga pelaku ditangkap di kediamannya Kelurahan Sayang-sayang Cakranegara, Kota Mataram, Senin (23/05) sekitar pukul 18:30 Wita.

    Saat di komfirmasi Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK, membenarkan telah mengamankan dua orang (Laki dan Perempuan) yang diduga terlibat dalam kasus peredaran atau menguasai narkotika (sabu).

    Pengungkapan ini menurutnya, berkat keterlibatan masyarakat kota Mataram dalam membantu mencegah peredaran narkoba dengan memberikan imformasi kepada aparat kepolisian.

    Kedua terduga yang telah kami amankan yakni MQ, laki 29 tahun, alamat Kelurahan Sayang-sayang, Cakranegara dan B Perempuan 46 tahun, beralamat di wilayah yang sama dengan terduga MQ.

    Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat lingkungan setempat, ditemukan barang berupa Narkoba yang diduga Sabu seberat 1, 68 gram brutto.

    "Barang yang diduga Sabu tersebut akan dijadikan barang bukti bersama barang bukti lain yang kami temukan di TKP, "jelasnya.

    Barang bukti lain tersebut yang turut diamankan berupa alat komunikasi, alat konsumsi beruba bong, pipet yang di modif, korek api gas, pembersih pipa kaca serta uang tunai.

    Kedua terduga di sangkakan dengan pasal 114, 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Adb).

    Mataram NTB - Kembali Kasus Narkoba terungkap di wilayah hukum Polresta Mataram. Melalui Satresnarkoba terduga pelaku ditangkap di kediamannya Kelurahan Sayang-sayang Cakranegara Kota Mataram Senin (23/05) sekitar pukul 18:30 Wita. Saat di komfirmasi Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK membenarkan telah mengamankan dua orang (Laki dan Perempuan) yang diduga terlibat dalam kasus peredaran atau menguasai narkotika (sabu). Pengungkapan ini menurutnya berkat keterlibatan masyarakat kota Mataram dalam membantu mencegah peredaran narkoba dengan memberikan imformasi kepada aparat kepolisian. Kedua terduga yang telah kami amankan yakni MQ laki 29 tahun alamat Kelurahan Sayang-sayang Cakranegara dan B Perempuan 46 tahun beralamat di wilayah yang sama dengan terduga MQ. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat lingkungan setempat ditemukan barang berupa Narkoba yang diduga Sabu seberat 1 68 gram brutto. "Barang yang diduga Sabu tersebut akan dijadikan barang bukti bersama barang bukti lain yang kami temukan di TKP "jelasnya. Barang bukti lain tersebut yang turut diamankan berupa alat komunikasi alat konsumsi beruba bong pipet yang di modif korek api gas pembersih pipa kaca serta uang tunai. Kedua terduga di sangkakan dengan pasal 114 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Adb).
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Wakapolresta Periksa Penampilan Personil...

    Artikel Berikutnya

    Acam Sebar Foto Mantan Pacar, Pemuda ini...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Tony Rosyid: Pilgub di IKN Memanas
    Danlanud Sultan Hasanuddin Sambut Kedatangan Menteri Pertanian dan Kasum TNI di Makassar
    Danlanud Sultan Hasanuddin Buka Pendidikan Latihan Kerja TEMBSC Angkatan 31

    Ikuti Kami